KPK Periksa Suami Maia Estianty dalam Kasus Gratifikasi Eko Darmanto: Irwan Mussry Angkat Bicara

Irwan Mussry Membantah Terlibat dalam Kasus Jual Beli Jam Mewah Terkait Gratifikasi Eko Darmanto.

pernikahan maia estianty al el dul
maia estianti el al dul

Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty yang dikenal luas sebagai pesohor, telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Setelah menjalani pemeriksaan, Irwan Mussry memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat dalam jual beli jam mewah, seperti yang diberitakan sebelumnya. Irwan menjelaskan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/9/2023) bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan informasi terkait perusahaan yang dipimpinnya. "Karena kami merupakan perusahaan yang melakukan impor, kemungkinan ada keterkaitan," ujarnya.

Saat ini, Irwan Mussry menjabat sebagai CEO Time International dan memiliki hak retail atas sejumlah merek jam tangan di Indonesia. Sebelumnya, penyidik KPK telah mengumumkan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 12 September 2023.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa saat ini penyidik KPK tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperlancar penyidikan terkait perkara ini. 

Setelah alat bukti dianggap cukup, penyidik KPK akan melanjutkan dengan penahanan dan mengumumkan kepada publik siapa yang ditetapkan sebagai tersangka serta rincian lengkap mengenai konstruksi perkaranya dan pasal-pasal yang disangkakan.