Panduan Memahami PPDB Jogja

Panduan Memahami PPDB Jogja

PPDB di Yogyakarta memiliki keunikan tersendiri dibandingkan degan provinsi lain. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya ASPD (Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah), sebuah ujian penting yang menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi masuk jenjang pendidikan di Jogja.

Bagi para orangtua, memahami sistem ini sangat krusial untuk memastikan putra-putri mereka bisa mendapatkan peluang terbaik. Artikel ini akan membantu Anda memahami segala hal tentang PPDB Jogja, dari perbedaan dengan provinsi lain hingga tips penting agar anak Anda bisa sukses melalui proses seleksi yang kompetitif ini.

Perlu diingat bahwa, ketentuan ini bisa berubah setiap penyelenggaraan PPDB, maka penting untuk mengacu langsung kepada Petunjuk Teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh daerah masing-masing.

A. Memahami Istilah Penting

Ada beberapa istilah yang terkait dengan PPDB yang harus dipahami oleh orang tua, baik secara umum, maupun istilah yang khusus terkait dengan penyelenggaraan PPDB di Jogja.

1. PPDB

PPDB merupakan kependekan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, sebuah proses dalam menentukan siapa yang bisa melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah negeri. PPDB mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Memahami aturan dan persyaratan yang berlaku sangat penting bagi orangtua dan calon siswa agar dapat memaksimalkan peluang diterima di sekolah yang diinginkan.

2. ASPD

Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) adalah ujian yang wajib ditempuh oleh peserta didik dengan tujuan mengumpulkan data sekunder terkait peningkatan mutu pendidikan. Ujian ini dirancang untuk memberikan informasi yang akurat mengenai perkembangan mutu pendidikan dari waktu ke waktu, serta mengidentifikasi kesenjangan dalam sistem pendidikan. Dengan data tersebut, diharapkan proses belajar mengajar dapat diperbaiki dan hasil belajar peserta didik semakin meningkat.

ASPD ini hanya ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama ini dilakukan secara online. Jadi penting bagi peserta didik untuk membiasakan diri dengan perangkat komputer sejak dini.

Jalur Zonasi ada dua, jalur zonasi radius dan jalur zonasi daerah.

3. Jalur Zonasi Radius

Calon peserta didik yang domisili dalam radius 0–300 meter dari SMP Negeri wajib diterima, berdasarkan penentuan jarak udara dari titik koordinat domisili ke titik koordinat sekolah pada sistem aplikasi PPDB (tidak mengakomodir perhitungan jarak secara manual ataupun dari penyedia Maps yang ada di Internet). sumber: Dikpora DIY

4. Jalur Zonasi Wilayah (Daerah)

Adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Nilai Gabungan1 sesuai dengan zona yang sudah ditentukan sebelumnya oleh pihak DikNas.

5. Jalur Prestasi

Adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Prestasi Bibit Unggul dan Prestasi Luar Daerah. Untuk tahun 2024 di wilayah Sleman, jalur prestasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan nilai minimal 245 berdasarkan:

  • Nilai gabungan adalah nilai ASPD x 60%, ditambah jumlah nilai rerata rapor lima semester terakhir2 untuk 3 mapel (B. Indo, Matematika, IPA) x 40%.
  • penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik atau non akademik. Ada artikel terpisah.

6. Nilai Gabungan

Adalah nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah dengan bobot 60% ditambah jumlah nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Nilai Rapor dengan bobot 40% ditambah nilai prestasi nonakademik (bagi yang memiliki). Prestasi nonakademik ini bisa berupa sertifikasi hasil lomba yang diakui oleh Dinas.

Berdasar pengalaman, angka persentase ini bisa berubah tiap tahunnya, sebaiknya menunggu edaran resmi (juknis) dari wilayah setempat.

6. Sertifikat / Piagam Kejuaraan

Adalah sertifikat atau piagam yang menyatakan prestasi akademik atau non akademik yang bersifat kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau Kementerian Agama, dan lembaga lain yang sah.

Jadi, pastikan sertifikat hasil lomba jangan lupa di print dan simpan dengan baik ya ayah bunda.

B. Memahami Gambaran Proses PPDB Secara Umum

Secara singkat, berikut ini tahapan dalam mengikuti proses PPDB di Yogyakarta.

Pertama kali tentu kita harus mengetahui hasil ujian ASPD putra-putri kita, baik itu nilai murni maupun nilai gabungan dan juga poin dari lomba yang pernah diikuti, biasanya hal ini akan difasilitasi dari pihak sekolah asal. Setelah mengetahui nilainya, kemudian kita melihat data hasil PPDB tahun sebelumnya, dengan harapan orangtua mempunyai gambaran, kira-kira bisa masuk ke sekolah mana.

Untuk menentukan sekolah pilihan, yang pertama kali harus kita ketahui adalah sekolah mana saja yang masuk zonasi sesuai domisili kita. Kemudian kita urutkan, sesuai skor terendah yang diterima pada tahun lalu. Jika ingin mencoba lintas zona, misal lewat jalur prestasi, kita dapat mengacu ke hasil PPDB dari jalur prestasi pada tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, nilai gabungan + poin lomba totalnya 280, dan domisili kita berada di Condongcatur, Depok. Sesuai dengan zona sekolah, kita dapat memilih, SMP 4 Depok dan SMP 1 Depok, yang mana adalah 2 sekolah favorit di zona ini. Setiap anak dapat mendaftar maksimal 3 pilihan.

Berhubung nilainya dapat dibilang cukup tinggi, maka orangtua memutuskan untuk mencoba daftar di SMP 4 Pakem melalui jalur prestasi. Sehingga urutan calon sekolah yang dipilih adalah:

  1. SMP 4 Pakem
  2. SMP 4 Depok
  3. SMP 1 Depok

Jika, pilihan pertama tidak lolos, maka otomatis akan “terlempar”, kemudian dilihat pilihan ke-2 nya, jika masih tidak lolos, maka dilihat pilihan ke-3 nya, harapannya ini adalah pilihan yang kemungkinan besar lolos.

Jangan sampai salah membuat urutan sekolah ya, karena yang bicara nanti sistem komputer, bukan lagi manual.

C. FAQ

Bagaimana cara mendaftar PPDB?

Untuk wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta, pendaftaran PPDB dilakukan secara online melalui website:

Meskipun online, di masing-masing sekolah sudah disiapkan petugas yang akan membantu untuk input data dan berkas yang diperlukan, jadi orangtua tidak perlu khawatir.

Apa saja berkas yang dibutuhkan ketika mendaftar?

Detilnya dapat mengacu pada edaran yang biasanya diterbitkan ketika mendekati waktu PPDB. Untuk melihat syarat dokumen yang diperlukan tahun 2024 ini, bisa mengacu pada berkas berikut:

https://drive.google.com/file/d/1D0jEauLTA5tE9MxJ4-0NsBrWdbrMuMHg/view?usp=drivesdk

Bagaimana cara mendaftar di sekolah yang ada di luar zonasi?

Terkadang, karena melihat nilai ASPD yang cukup bagus, orangtua ingin memasukkan ke sekolah favorit yang notabene berada di luar zonanya. Apakah mungkin?

Ya, melalui jalur prestasi, peserta didik dapat mendaftar sekolah di luar zona asal. Namun, perlu diingat, jalur prestasi ini biasanya persyaratannya lebih berat, baik itu dari sisi nilai maupun daya tampung. Untuk lebih jelasnya dapat mengacu pada juknis PPDB di atas.

Berapa nilai total gabungan anak saya?

Tenang, biasanya dari pihak sekolah sudah melakukan proses penghitungan nilai akhir total beserta dengan nilai akreditasi sekolah (jika disyaratkan). Orangtua tinggal mengambil hasilnya saja.

D. Tautan Penting

Berikut ini beberapa artikel yang mungkin dapat membantu Anda dalam memahami lebih jauh terkait dengan PPDB dan ASPD Jogja.

Tautan ke artikel lain terkait PPDB di web ini:

Tautan Eksternal

  1. Nilai gabungan murni, tanpa ada tambahan nilai dari prestasi akademik maupun non akademik. ↩︎
  2. Kelas IV, kelas V, dan semester pertama kelas VI ↩︎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *