Berita terkini terkait dengan dugaan aliran dana pungli di lapas Cebongan. Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak pihak penyidik Polresta Sleman untuk tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka MRP dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan, Sleman, DIY. JCW menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dugaan pungli yang mungkin melibatkan pihak lain.
Penahanan Tersangka MRP
Langkah berani penyidik Polresta Sleman dalam menahan tersangka MRP pada 8 Agustus 2024 mendapatkan apresiasi dari JCW. Namun, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyayangkan kelambanan penanganan kasus ini. Menurutnya, penyidikan yang memakan waktu berbulan-bulan menunjukkan adanya hambatan dalam proses hukum.
“Penanganan perkara ini oleh Polresta Sleman terkesan lambat. Tersangka MRP baru ditahan pada Agustus 2024, padahal kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir Mei 2024 dan penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2024,” ujar Baharuddin pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dugaan Pungli Berlangsung Selama Satu Tahun
Dari hasil gelar perkara, diketahui bahwa praktik dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman telah berlangsung selama satu tahun, dari 2022 hingga 2023. JCW mengingatkan agar tidak ada upaya untuk melokalisir atau membatasi penanganan perkara ini hanya pada satu tersangka.
“Siapapun yang menikmati aliran dana dari dugaan pungli ini harus diproses secara hukum tanpa ada pengecualian,“ tegas Baharuddin.
JCW Berkomitmen Mengawal Proses Hukum
JCW berjanji akan terus mengawal kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini hingga proses persidangan. Mereka berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.