Konsekuensi Pidana Promosi Judi Online

Konsekuensi Pidana Promosi Judi Online - Artis atau selebgram yang mempromosikan judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengingatkan para influencer, artis, dan selebgram untuk tidak mempromosikan judi online karena berdampak buruk kepada masyarakat dan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dalam konteks ini, ancaman pidana bagi selebgram atau artis yang mempromosikan judi online adalah berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Pasal-pasal ini mengacu pada perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari ancaman pidana ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh perjudian online, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan psikologis. Oleh karena itu, selebgram, artis, atau influencer disarankan untuk memilih dengan bijak produk yang mereka promosikan dan menghindari promosi judi online atau game online yang berisiko.

Penting untuk dicatat bahwa hukum dapat berubah, dan peraturan hukum dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, jika Anda atau seseorang yang Anda kenal terlibat dalam promosi produk atau layanan tertentu, sebaiknya konsultasikan dengan seorang ahli hukum yang kompeten untuk memahami implikasi hukum yang berlaku pada saat itu.